HANDBOOK 4 KITAB UNDANG-UNDANG TERBARU KUHP Terbaru 2023 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), KUHAP Terbaru 2025 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), dan KUHAPer (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata) Beserta Penjelasannya
Oleh Tim Penerbit Litnus
Sinopsis
Sebagai negara yang diselenggarakan berdasarkan hukum (rechtsstaat), Indonesia menjadikan hukum sebagai landasan normatif dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, negara menjamin keamanan dan kenyamanan warga negara dari ancaman kesewenang-wenangan penguasa (machtsstaat). Konsekuensinya, setiap ketentuan hukum berlaku mengikat bagi seluruh warga negara, termasuk para penguasa, tanpa adanya pengecualian. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial sekaligus sarana perubahan sosial dalam kehidupan masyarakat.
Dalam rangka merealisasikan kedua fungsi hukum tersebut, negara perlu melakukan pembinaan secara sistematis yang didukung oleh semangat serta tanggung jawab seluruh pihak. Namun demikian, hingga saat ini masyarakat masih memiliki beragam cara dalam menginterpretasikan hukum, sehingga tidak jarang menimbulkan pemahaman yang sempit bahkan keliru mengenai hukum itu sendiri. Kondisi tersebut dapat terjadi karena pemahaman seseorang terhadap hukum sering kali dipengaruhi oleh pengalaman yang dialaminya. Tidak sedikit yang memandang hukum semata-mata sebagai sesuatu yang bersifat memberatkan, seperti pemenjaraan, hukuman mati, denda, dan bentuk sanksi lainnya. Padahal, pada hakikatnya hukum juga sangat mengedepankan aspek kemanfaatan guna mewujudkan fungsi kontrol sosial dan perubahan sosial dalam masyarakat.