UNDANG-UNDANG IBADAH HAJI DAN UMRAH Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Oleh Tim Penerbit Litnus
Sinopsis
Ketetapan hukum di Indonesia terhadap ketentuan ibadah haji pada awalnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang. Karena dirasa kurang memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, kedua undang-undang tersebut diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-undang terbaru ini pada dasarnya mengatur berbagai aspek terkait pelaksanaan ibadah haji dan umrah, termasuk jemaah haji, penyelenggaraan ibadah haji reguler, besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), Lembaga Pengelola Keuangan Haji (KBIHU), penyelenggaraan ibadah haji khusus, penyelenggaraan ibadah umrah, koordinasi, peran serta masyarakat, penyidikan, larangan, dan ketentuan pidana.