UNDANG-UNDANG PATEN Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Oleh Tim Penerbit Litnus
Sinopsis
Inovasi dan penguasaan teknologi merupakan faktor penting dalam mendorong daya saing bangsa di tengah perkembangan global yang semakin pesat. Sebagai negara dengan potensi sumber daya manusia, sumber daya genetik, serta kekayaan pengetahuan lokal yang besar, Indonesia memerlukan sistem pelindungan hukum yang mampu mendorong lahirnya invensi, kreativitas, dan pengembangan teknologi secara berkelanjutan.
Paten sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam memberikan pelindungan hukum atas hasil invensi di bidang teknologi. Selain itu, paten juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan industri, penelitian, dan investasi nasional.
Pengaturan paten di Indonesia terus berkembang mengikuti dinamika hukum dan kemajuan teknologi. Pengaturan tersebut pada mulanya diwadahi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Dalam perjalanannya, sejumlah ketentuan mengenai paten mengalami penyesuaian melalui kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai bagian dari pembaruan regulasi nasional.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, tuntutan kepastian hukum, serta komitmen Indonesia sebagai anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) dan World Trade Organization (WTO), pengaturan paten kembali disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024. Pembaruan ini diarahkan untuk memperkuat pelindungan hukum, meningkatkan kualitas pelayanan paten, serta membangun sistem paten yang adaptif dan berorientasi pada kepentingan nasional.