KOMPARASI DUA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA KUHAP Lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) dan KUHAP Terbaru 2025 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Beserta Penjelasannya
Oleh Tim Penerbit Litnus
Sinopsis
Sistem pemerintahan baru di bawah Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 telah menetapkan penggantian beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Diketahui bahwa undang-undang tersebut telah berlaku di Indonesia selama lebih dari 40 tahun. Namun, dalam penerapannya masih ditemukan berbagai kekurangan yang dinilai belum mampu menjawab perkembangan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di berbagai bidang. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum acara pidana yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika zaman.
Pada dasarnya, latar belakang penggantian KUHAP bertujuan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang mampu menyesuaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Selain itu, pembaruan tersebut juga diarahkan untuk mewujudkan hukum yang adil dan memberikan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tujuan mulia ini diharapkan dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Nilai-nilai kemanusiaan yang selama ini diperjuangkan hendaknya tetap dipertahankan dan diperkuat oleh bangsa Indonesia. Di samping itu, hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, maupun korban tindak pidana diharapkan dapat lebih terjamin melalui hadirnya undang-undang hukum acara pidana yang baru dan lebih responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat.